Jumat, 30 April 2010

MYOB Accounting : Menyiapkan Data Awal Perusahaan

Bagi perusahaan yang akan mengalihkan proses pencatatan akuntansi dari manualisasi ke sistem komputerisasi dengan menggunakan program MYOB, terlebih dahulu membuat data bisnis baru yang berisi tentang nama perusahaan dan informasi-informasi perusahaan lainnya. Pastikan terlebih dahulu program MYOB telah terinstal dengan baik pada komputer anda. Jalankan program MYOB tersebut.

Pilihan :
• Open, Suatu pilihan dimana pengguna dapat membuka kembali file yang telah dibuat sebelumnya. File akan disimpan dalam folder C:\Accounting15 secara default
• Create, pilihan ini merupakan pilihan bagi perusahaan yang akan menggunakan program MYOB untuk pertama kalinya.
• Explore, merupakan contoh file data bisnis perusahaan yang telah disediakan oleh program MYOB.
• What’s New, menampilkan keterangan-keterangan tentang fitur-fitur yang tidak terdapat pada program MYOB versi sebelumnya.

File data bisnis perusahaan digunakan untuk menyimpan seluruh data akuntansi selama perusahaan beroperasi dan hanya dibuat sekali pada saat perusahaan memulai pencatatan akuntansi dengan menggunakan program MYOB. Klik Create untuk membuat file data bisnis baru perusahaan. Kemudian klik Next sampai pada tampilan berikut :

Nama Kolom Keterangan
Serial Number Diisi dengan nomor serial program. Jika tidak diisi, maka file yang dibuat hanya berumur 30 hari (trial) dan setelahnya hanya bisa Read-Only
Company Name Diisi dengan nama perusahaan
R.O.C. No. Nomor perusahaan, seperti nomor SITU/ SIUP. Optional
GST No. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Bersifat Optional
Address Diisi dengan alamat perusahaan
Phone Number Diisi dengan nomor telepon perusahaan
Fax Number Diisi dengan nomor fax perusahaan
Email Address Diisi dengan alamat email perusahaan. Bersifat Optional

Klik Next setelah kolom diatas telah diisi, minimal nama perusahaan dan nomor telepon perusahaan. Tampilan berikutnya adalah pencatatan periode akuntansi.


Current Financial Yaer : Diisi dengan tahun pencatatan akuntansi
Last Month Of Financial Year : Diisi dengan bulan terakhir terjadinya transaksi
pada tahun pencatatan. Biasanya diisi dengan bulan
Januari jika periode akuntansinya adalah 12 bulan
Conversion Month : Diisi dengan nama bulan pada saat perusahaan
melakukan konversi pencatatan ke program MYOB
Number Of Accounting Periods : Terdapat dua pilihan. Pilih Twelve

Tips :
Jika perusahaan melakukan konversi pencatatan akuntansi ke program MYOB pada awal tahun (Januari), maka akun-akun pendapatan dan beban tidak dapat diisi saldonya. Hal ini karena program MYOB berasumsi bahwa pada awal tahun akun-akun nominal tersebut bernilai nol. Sebaliknya, selain bulan Januari, semua akun yang telah dibuat dapat diisi.

Tampilan berikutnya hanya berupa konfirmasi.


Pilihan :
• I would like to start with one of the lists provided by MYOB Accounting
Pada pilihan ini, MYOB telah menyediakan akun-akun pada masing-masing jenis usaha bisnis suatu perusahaan. Ada sekitar 100 lebih pilihan usaha dengan lima klasifikasi industri. Pengguna hanya memilih salah satu jenis usaha yang telah disediakan yang disesuaiakan dengan jenis usaha pengguna.

Kelemahan dari pilihan ini adalah terkadang akun-akun yang disediakan oleh MYOB pada masing-masing jenis usaha ini tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh perusahaan. Akibatnya pengguna masih memerlukan waktu esktra lagi untuk menyesuaikan akun-akun tersebut sesuai dengan yang diinginkannya.

• I would like to import a list of accounts provided by my accountant after I’m done creating my company file
Pilihan ini mengharuskan pengguna untuk membuat terlebih dahulu daftar akun pada program Notepad yang terdapat pada Accessories. Pilihan ini memiliki kerumitan tersendiri, karena terkadang akun yang telah dibuat pada program Notepad menghasilkan duplikasi akun pada program MYOB. Untuk itu, perlu ketelitian tinggi untuk mengatasi kendala tersebut.

• I would like to build my own accounts list once I begin using MYOB
Untuk mereka yang masih awam dengan program MYOB, menggunakan pilihan ini merupakan pilihan yang tepat karena pengguna dapat membangun akun-akun sesuai dengan keinginannya. Untuk tahap awal, gunakan pilihan ini.

Rabu, 22 April 2009

Sabar

Sulit tidaknya sabar itu sangat tergantung kepada sejauh mana kekuatan dorongan untuk bertindak dan kemudahannya bagi seorang hamba. Jika kedua hal tersebut berkumpul pada sebuah tindakan, maka bersabar darinya adalah sesuatu amal yang sulit bagi orang yang bersabar. Sebaliknya jika kedua unsur tersebut tidak ada keduanya, maka bersabar darinya menjadi sangat mudah. Jika salah satunya tidak ada maka bersabar menjadi mudah disatu sisi dan menjadi sulit disisi lain.

Maka barangsiapa tidak mempunyai dorongan untuk membunuh, mencuri, meminum minuman keras, dan berbuat jahat, maka sabar darinya adalah sesuatu yang amat mudah dan gampang baginya. Sedang bagi orang yang mempunyai dorongan yang kuat terhadap itu semua dan mendapatkan kemudahan untuk melakukannya maka, maka sabar darinya adalah sesuatu yang amat sulit baginya. Oleh karena itu, kesabaran seorang penguasa dari dzalim, kesabaran seorang pemuda dari berbuat zina, dan kesabaran orang kaya dari mengkonsumsi makanan lezat dan syahwat mempunyai kedudukan yang tinggi dihadapan Allah Ta'ala.

Dalam Al-Musnad dan lain-lainya disebutkan dari nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang bersabda: Tuhanku merasa kagum terhadap seorang pemuda yang tiddak ada penyimpangan padanya.(Diriwayatkan Ahmad)

Oleh karena itu, kelompok-kelompok yang disebutkan dalam hadist bahwa Allah melindungi mereka di bawah naungan Arasy-nya itu disebabkan karena kesempurnaan kesabaran mereka dan kesulitannya, sesungguhnya kesabaran penguasa ialah adil dalam pendistribusian kekayaan negara, keputusannya, keridhaanya, dan emosinya. Kesabaran seorang pemuda ilaha ibdah kepada Allah dan melawan hawa nafsunya. Kesabaran seorang ialah dengan ketekunannya di masjid. Kesabaran orang yang bersedekah terletak dalam merahasiakan sedekahnya dari orang lain. Kesabaran orang yang diajak berbuat mesum padahal orang yang mengajak lebih tinggi jabatanya, dan kedudukannya.

Oleh karena itu pula,hukuman bagi orang yang lanjut usia yang berzina, penguasa yang banyak berbohong, dan orang-orang miskin yang sombongmerupakan hukum yang sangat kera, karena sesunguhnya sabar itu amat mudah bagi mereka. Maka ketidak mampuan mereka bersabar daripadanya padahal itu mudah bagi mereka adalah pertanda pembangkangan mereka terhadap Allah dan kesombongan mereka terhadap-Nya.

Sabar dari maksiat lisan, dan kemaluan termasuk jenis sabar yang paling sulit, karena kuatnya dorongan kepada keduanya dan adanya kemudahan kepadanya. Sesungguhnya maksiat lisan adalah buah manusia seperti menagdu domba, menggunjing, berbohong, riya', dll. Maka rasulullah bersabda dalam sebuah hadist:
Jagalah lisanmu berkataApakah kita dihukum karena apa yang kita katakan?Rasulullah Shallallhu 'Alaihi wa Sallam bersabda,Adakah yang menjungkir manusia Ta'ala neraka kalau tidak karena lisan mereka (Diriwayatkan Ta'alabnu Majah, At-Tirmidzi)

Apalagi jika kemaksiatan lisan sudah menjadi kebiasaan bagi seseorang, maka bersabar darinya menjadi sangat sulit baginya.karena itu anda jumpai orang yang rajin melakukan qiyamul lail, berpuasa di siang hari , dan menjauhkan dirinya dari bersandar kepada bantal kendatisesaat saja, namun lisannya menggunjing , mengadu domba dan melecehkan kehormatan orang lain.

Terkadang ia memandang hina orang shalih, ulama dan mengatakan tentang Allah apa yang ia tidak ketahui.
Banyak sekali orang-orang yang Anda lihat menjauhkan dirinya dari hal-hal kecil yang diharamkan, setetes minuman keras, kotoran sebesar lubang jarum, namun ia tidak sungkan-sungkan berbuat zina yang diharamkan.

Dikisahkan bahwa seorang melakukan kencan dengan wanita, kemudian ketika ia hendak berzina dengan wanita tersebut ia berkata:Hai tutuplah wajahmu, karena melihat wajah orang lain adalah haram!.
Seseorang bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang hukum darah Nyamuk. Abdullah bin Umar berkata:lihatlah orang-orang ini, mereka bertanya kepadaku tentang hukum darah nyamuk, padahal mereka telah membunuh anak dari putri ?.
Seorang rekan berkata kepdaku,aku sedang ihram, kemudian datanglah kepsdaku orang-orang Arab Badui yang terkenal suka membunuh orang dan merampas harta orang lain. Mereka bertanya kepadaku hukum orang yang sedang ihram membunuh kutu,kemudian aku katakan kepada mereka 'Aneh, kaum ini! Mereka menahan diri membunuh jiwa yang diharamkan Allah kemudian bertanya kepadaku tentang hukum orang yang sedang ihram membunuh kutu.
Maksud dari semua ini ialah bahwa perbedaan kesulitan sabar dalam berbagai jenis maksiat adalah sesuai dengan perbedaan kuat tidaknya dorongan kepada maksiat tersebut.

Disebutkan dari Ali bahwa ia berkata, Sabar itu ada tiga; sabar terhadap musibah, sabar sabar terhadap ketaantan, sabar terhadap maksiat. Barangsiapa bersabar terhadap musibah hingga ia berhasil menolaknya dengan sebaik mungkin maka Allah menulis baginya enam ratus derajat. Dan barangsiapa bersabar dari maksiat karena takut kepada dan mengaharap apa yang ada di sisi-Nya maka Allah menulis baginya sembilan ratus derajat.

Maimun bin Mahram berkata: sabar itu ada dua macam; sabar terhadap musibah adalah baik dan sabar yang lebih baik lagi ialah sabar dari maksiat.
Al Fudhail berkata mengenai firman Allah Ta'alaasalam sejahtera atas kalian karean kesabaran kalian (Ar-Ra'du:24). berkata, mereka bersabar terhadap apa yang diperintahkan kepda meraka dan bersabar dari apa yang dilarang terhadap mereka. Seperti Al-Fudhail memasukkan sabar terhadap musibah kedalam hal yang diperintahkan, wallahu a'lam.
Sesungguh seseorang itu berada diantara perintah yang wajib ia kerjakan,larangan yang wajib ia jauhi dan tinggalkan,takdir yang terjadi padanya, nikmat yang terjadi maka wajib ia bersyukur atas pemberianny. Jika semua hal diatas tidak pernah berpisash dengannya, maka sabar menjadi kebutuahn baginya hingga akhir hayatnya.

Apa saja yang diberikan kepada seorang hamba di dunia tidak lepas dari dua hal; pertama sesuai dengan hawa nafsunyadan keinginannya. Kedua sesuatu yang bertentangan dengan hawa nafsunya dan keinginan hawa nafsunya.dia harus bersabar dengan kedua kondisi hal tersebut.

Jenis pertama yang sesuai dengan hawa nafsunya ialah kesehatan kedamaian, jabatan, kekayaan, dan semua jenis kelezatan yang diperbolehkan. Dalam menghadapi hal tersebut, tidak ada sesuatu yang sangat ia butuhkan melainkan sifat sabar dengan memperhatikan hal berikut:
Pertama ia jangan cenderung kepadanya tidak tertipu denganya, tidak membuat arogan, pongah, dan kegembiraan tercela yang pelakunya tidak dicintai allah ta'ala.

Kedua ia jangan larut dalam usaha mendapatkannya dan berlebih lebihan dalam meraihnya, karena ia akan berubah menjadi kebalikannya barangsiapa berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, dan berhubungan seksual, maka itu semua berubah manjadi kebalikannya kemudian diharamkan dari makanan, minuman, dan hubungan seksual.

Ketiga ia harus bersabar terhadap pelaksanaan hak Allah didalamnya dan tidak menyiayiakannya kemudian nikmat tersebut dicabut darinya.

Keempat ia harus bersabar dari mengarahkanya kepda hal-hal yang haram dan tidak menyiapkan dirinya terhadap apa saja yang diinginkan nya dari hal diatas, karena itu semua menjerumuskannya kepada hal yang haram. Jika berhati-hati dengan keterlaluan, maka menjerumuskannya ke dalam hal-hal yang makruh . Tidak ada yang mampu bersabar terhadap kenikmatan kecuali orang-orang yang jujur.

Sebagian generasi salaf berkata,Terhadap musibah, orang beriman dan orang kafir bersabar, dan tidak ada yang mampu bersabar terhadap kesehatan kecuali orang-orang yang jujur.
Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu berkata,Kami diuji dengan musibah emuian kami bersabar, dan kami diuji dengan kenikmatan kemudian kami tidak bersabar terhadapnya.

Oleh karena itu, Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya dari fitnah kekayaan, istri, dan anak-anak. Allah Ta'ala berfirma,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kekayaan kalian, dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari ingat kepada Allah.(Al-Munafiqun : 9)

Allah Ta'ala berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istri kalian dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian terhadap mereka. (At-Taghabun : 14)

Minggu, 05 April 2009

Islam dan Pemilu

Fatwa Lajnah Da'imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.

Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa'at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar'I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.

Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.

Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua : 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz.

Wakil Ketua : 'Abdurrazzaq 'Afifi

Anggota : 'Abdullah ibn Ghudayyan

Anggota : 'Abdullah ibn Qu'ud

( Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah vol.12, hal.384 )

Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany –rahimahullah- Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu.

Soal Kedua : Apakah hukum syar'I memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya : pemilihan umum ) ?

Jawaban : Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama Negara adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa "agama Negara adalah Islam"-pen).

Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).

Saya mengatakan ini –walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.

Sola ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?

Jawaban : Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar'I dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.

Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.

( Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ) .

Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz –rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif

Soal : Banyak penuntut ilmu syar'I yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?

Jawab : Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat berbahaya. Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah). Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.

Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.

(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al 'Utsaimin –rahimahullah- Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen

Soal : Fadhilah Asy Syekh –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini –semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?

Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.

Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki / melakukannya.

(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi' Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan –hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen

Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?

Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.

Soal : Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?

Jawaban : Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?

(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.

Jawaban : Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda'wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf –'alaihissalam- masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada Nabi Yusuf -'alaihissalam- ? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : "Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf –'alaihissalam-. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.

Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan "Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya", artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.

(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.

Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da'wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda'wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.

(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Minggu, 01 Maret 2009

Profil Pribafi

Sukarno Abby, kelahiran Pagimana, Sulawesi Tengah tanggal 05 Mei 1985. Menyelesaikan pendidikan SD pada tahun 1997 di SDN 1 Pagimana. Prestasi selama sekolah dasar adalah menduduki peringkat satu sejak kelas satu sampai kelas enam.

Kemudian melanjutkan sekolah pada SLTP Negeri 1 Pagimana. Hasil prestasi adalah meraih peringkat tiga besar pada waktu kelulusan tahun 2000. Setelah itu, pendidikan dilanjutkan di SMK Negeri 1 Luwuk. Menjadi lulusan terbaik III tahun 2003. Pernah mewakili kabupaten banggai pada lomba akuntansi tkt provinsi dan memperoleh juara II. Selain itu, juga dipercayakan mewakili Sulawesi Tengah pada Promosi Kompetensi Siswa bidang Akuntansi Tingkat Nasional di Yogyakarta setelah berhasil menaklukkan lawan-lawannya dari kabupaten lain pada Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Provinsi di Palu.

Selanjutnya pendidikan ditempuh di P4TK Jakarta bekerjasama dengan Politeknik TEDC Bandung. Prestasi kuliah yang berkesan adalah menjadi lulusan terbaik II di P4TK Bisnis dan Pariwisata sebagai mahasiswa akuntansi dengan IPK cum laude pada program Diploma III.

Sekarang lulusan program studi komputer akuntansi ini mengimplementasikan ilmunya dalam dunia pendidikan dan aktivis. Mengajar di SMK Negeri 1 Luwuk dan AMIK Nurmal Luwuk. Selain itu, juga menjabat sebagai Pembantu Direktur I Bidang Akademik AMIK Nurmal Luwuk dan Bendahara salah satu ormas islam, DPC Wahdah Islamiyah Kabupaten Banggai